Jumat, 28 November 2008

Ulama Jajaki Fiqh Antikoprusi

08" height="61" border="0" alt="serambi online"> Copyright © 2008 Serambi Indonesia. All rights reserved. Rubrik: Serambi Edisi: 28/11/2008 09:41:18
Ulama Jajaki Fiqh Antikoprusi

BANDA ACEH - Sekitar dua puluh ulama sepuh se-Aceh melakukan kajian terhadap rencana lahirnya fiqih Antikorupsi di Aceh. Selama ini isu korupsi masih sebatas dibicarakan secara global dalam Ilmu Fiqh dan belum mengarah pada sebuah aturan yang spesifik.

Projek Officer Program Antikorupsi LSM Meumada, Tgk Baihaqi mengatakan, selama menunggu lahirnya Fiqh Antikorupsi tersebut, para ulama dayah akan terus melakukan sosialiasi berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi kepada masyarakat.

“Korupsi adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam sehingga partisipasi masyarakat untuk mencegah dan membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan,” ujarnya kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (27/11).

Menurut Baihaqi, untuk tahap awal pembahasan terhadap kelahiran fiqih antikorupsi ini telah dilakukan di Sekretariat Himpunan Ulama Dayah (HUDA) yang berakhir pada Selasa (25/11). “Dalam pertemuan ini baru sebatas membahas modulnya saja sebagaimana hasil rekomendasi para ulama Aceh awal November lalu. Kita harapkan paling lama tiga tahun ke depan Fiqh Antikorupsi ini sudah lahir dan bisa dijadikan pegangan bagi umat Islam,” ujar Baihaqi.

Dia sebutkan, para ulama, terutama para tengku dayah di Aceh menyatakan komitmennya untuk terus berusaha menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya korupsi. Sosialisasi ini, kata Baihaqi, difokuskan pada aspek edukasi dengan menggunakan beberapa media. Antaranya dayah, majelis taklim, khutbah jum‘at, momen perayaan hari besar Islam (PHBI) dan institusi pendidikan.

Menurutnya, dalam pertemuan ulama pada awal November lalu pada forum kajian ulama Aceh tentang pandangan Islam terhadap korupsi, para ulama Aceh juga telah melahirkan tiga pernyataan sikap. Pertama, tindakan korupsi dinyatakan sebagai kejahatan besar terhadap kemanusiaan. Kedua, tindakan korupsi adalah dosa besar kepada Allah SWT yang dikenakan sanksi dunia dan akhirat. Ketiga, tindakan korupsi adalah penyimpangan dari amanah dan hukum pemerintah. (sar)

Copyright © 2008 Serambi Indonesia. All rights reserved.
[ Tutup ]

Tidak ada komentar:

Foto dengan Penasehat KPK

Foto dengan Penasehat KPK