Jumat, 28 November 2008

Ulama Jajaki Fiqh Antikoprusi

08" height="61" border="0" alt="serambi online"> Copyright © 2008 Serambi Indonesia. All rights reserved. Rubrik: Serambi Edisi: 28/11/2008 09:41:18
Ulama Jajaki Fiqh Antikoprusi

BANDA ACEH - Sekitar dua puluh ulama sepuh se-Aceh melakukan kajian terhadap rencana lahirnya fiqih Antikorupsi di Aceh. Selama ini isu korupsi masih sebatas dibicarakan secara global dalam Ilmu Fiqh dan belum mengarah pada sebuah aturan yang spesifik.

Projek Officer Program Antikorupsi LSM Meumada, Tgk Baihaqi mengatakan, selama menunggu lahirnya Fiqh Antikorupsi tersebut, para ulama dayah akan terus melakukan sosialiasi berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi kepada masyarakat.

“Korupsi adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam sehingga partisipasi masyarakat untuk mencegah dan membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan,” ujarnya kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (27/11).

Menurut Baihaqi, untuk tahap awal pembahasan terhadap kelahiran fiqih antikorupsi ini telah dilakukan di Sekretariat Himpunan Ulama Dayah (HUDA) yang berakhir pada Selasa (25/11). “Dalam pertemuan ini baru sebatas membahas modulnya saja sebagaimana hasil rekomendasi para ulama Aceh awal November lalu. Kita harapkan paling lama tiga tahun ke depan Fiqh Antikorupsi ini sudah lahir dan bisa dijadikan pegangan bagi umat Islam,” ujar Baihaqi.

Dia sebutkan, para ulama, terutama para tengku dayah di Aceh menyatakan komitmennya untuk terus berusaha menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya korupsi. Sosialisasi ini, kata Baihaqi, difokuskan pada aspek edukasi dengan menggunakan beberapa media. Antaranya dayah, majelis taklim, khutbah jum‘at, momen perayaan hari besar Islam (PHBI) dan institusi pendidikan.

Menurutnya, dalam pertemuan ulama pada awal November lalu pada forum kajian ulama Aceh tentang pandangan Islam terhadap korupsi, para ulama Aceh juga telah melahirkan tiga pernyataan sikap. Pertama, tindakan korupsi dinyatakan sebagai kejahatan besar terhadap kemanusiaan. Kedua, tindakan korupsi adalah dosa besar kepada Allah SWT yang dikenakan sanksi dunia dan akhirat. Ketiga, tindakan korupsi adalah penyimpangan dari amanah dan hukum pemerintah. (sar)

Copyright © 2008 Serambi Indonesia. All rights reserved.
[ Tutup ]

Senin, 03 November 2008

KAJIAN ULAMA KHARISMATIK TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP KORUPSI

PERNYATAAN/REKOMENDASI
FORUM KAJIAN ULAMA ACEH
TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP KORUPSI

Setelah mempelajari kitab-kitab ma’ruf yang tidak keluar dari mazhab yang empat, khususnya mazhab Syafi’i ra. serta mendengar presentasi penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat, juga menyimak makalah-makalah yang disampaikan dalam Forum Kajian Ulama Aceh tentang Pandangan Islam Terhadap Korupsi, maka forum tersebut melahirkan pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan besar terhadap kemanusiaan.
2. Bahwa tindakan korupsi adalah dosa besar kepada Allah SWT yang dikenakan sanksi dunia dan akhirat
3. Bahwa tindakan korupsi adalah penyimpangan dari amanah dan hukum (Qanun) pemerintah.

Forum Kajian Ulama Aceh tentang Pandangan Islam Terhadap Korupsi juga merekomendasikan kepada :
1. Pemerintah Aceh memberikan ruang yang lebih besar terhadap pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dalam pemberantasan korupsi.
2. Pemerintah Aceh sebagai fasilitator memberikan dukungan terhadap pola pikir syari’ah dalam setiap aspek kehidupan.
3. Pemerintah Aceh perlu melakukan upaya-upaya penanaman nilai anti korupsi kepada masyarakat sejak usia dini, khususnya dalam kurikulum pendidikan.
4. Diserukan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk renponsif terhadap potensi tindak pidana korupsi
5. Diserukan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menolak setiap tindakan yang bersifat korupsi.
6. Diserukan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menggunakan kearifan lokal setempat dalam rangka memberi sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi
7. Diserukan kepada pemerintah untuk meningkatan kampanye anti korupsi dalam berbagai bentuk
8. Diserukan kepada pemerintah Aceh untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
9. Diserukan kepada para pelaku tindak pidana korupsi untuk segera bertaubat kepada Allah SWT, serta mengembalikan harta yang diperoleh dari hasil korupsi.





Banda Aceh, 2 November 2008

Foto dengan Penasehat KPK

Foto dengan Penasehat KPK