Jumat, 11 September 2009

Juara Karya Tulis Kunjungi KPK

Kamis, 10 September 2009 | 11:46
Juara Karya Tulis Kunjungi KPK
BANDA ACEH - Tujuh juara lomba karya tulis “Korupsi Dalam Perspektif Islam” dari Provinsi Aceh, berkesempatan diberangkan ke Jakarta guna melakukan kunjungan ke Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka yang diberangkat ke Jakarta adalah pemenang pertama lomba karya tulis untuk katagori umum, Dayah dan siswa di tingkat kabupaten yakni Aceh Utara, Bireun dan Aceh Jaya” kata Koordinator Program Pencegahan Korupsi dengan Pendekatan Keagaman (PKMPK) Perkumpulan Meumada, Tgk Furqan, kemarin.

Tgk Furqan menjelaskan, pada awalnya ada sembilan pemenang yang mereka berangkatkan ke Jakarta via Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), namun sayangnya tidak ada juara pertama untuk katagori Dayah Dan Siswa di Kabupaten Aceh Jaya.

Lomba sebelumnya diikuti 61 orang peserta. Aceh Utara 38 orang, Bireuen 26 orang, 5 orang dari Aceh Jaya, dan para pemenang selain mengunjungi kantor KPK, mereka juga diajak mengunjungi kantor ICW dan TII.

Banyak tulisan yang masuk namun karena berbagai hal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia. Seperti ada yang mengirimkan tulisan di luar konteks korupsi, tidak menyertakan surat pernyataan dan sebagainya.

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk melawan korupsi, jangan pernah berhenti,”kata Tgk Furqan.
Adapun pemenangnya untuk Bireuen pemenang pertama untuk kategori Dayah adalah Tgk. Januddin, yang berasal dari Dayah Ummul Ayman Samalanga. Sedangkan untuk katagori umum adalah Drs. Zainuddin, M.Pd dan kategori siswa jatuh pada Farid Arma.

Untuk wilayah Aceh Utara, pemenang kategori Dayah diberikan kepada Tgk. Ismail lahir, yang merupakan seorang guru di Dayah Nurussa’adah Aceh Utara. Untuk katagori umum diraih oleh T.Mukhlis lahir, kemudian dari katagori siswa Aceh Utara jatuh kepada Devata Yuni. Sedangkan Aceh Jaya untuk juara pertama katagori umum diraih oleh Fitri Yusnidar. (slm)
Sumber : http://rakyataceh.com/view-13285

Selasa, 08 September 2009

Puluhan Da’i Aceh Dakwah Anti Korupsi

Banda Aceh, (Analisa)
Sedikitnya 30 da’i dayah di Aceh melakukan dakwah anti korupsi di masjid dan meunasah dalam rangka kampanye anti korupsi di provinsi itu, yang direncanakan berlangsung 23 Agustus-12 September 2009.

Asisten koordinator pencegahan korupsi melalui keagaamaan Meumada, Tgk Baihaqi menyebutkan para da’i tersebut akan berdakwah di tiga kabupaten masing-masing Aceh Utara, Bireuen dan Aceh Jaya, terdiri 10 orang da’i.

"Kita harapkan adanya informasi tambahan tentang korupsi dalam perspekstif Islam, dan meningkatnya kesadaran publik terhadap bahaya korupsi," ujar Baihaqi kepada wartawan, Rabu (19/8).

Kesadaran masyarakat itu akan menjadi modal untuk peningkatan kontrol roda pemerintahan di Aceh minimal pemerintahan gampong (desa) dan kecamatan. Selama ini pengetahuan korupsi dalam masyararakat sangat minim terutama ditinjau dari sudut agama.

Para da’i pada 16-18 Agustus 20009 sudah dibekali berbagai materi tentang anti korupsi yang diberikan pegiat anti korupsi Aceh dan strategi penyampaian dakwah tersebut.

Tujuan lain dakwah tersebut, kata Abu Boy panggilan akrab Baihaqi, meningkatkan kampanye anti korusi di Aceh. Mendorong tumbuhnya kesadaran pentingnya dakwah pemberantasan korupsi di semua aspek kehidupan masyarakat, dan menguatkan keterampilan dalam mensyiarkan anti korupsi lewat media dakwah.

Selama ini masyarakat baru memahami korupsi dalam perspektif hukum positif. Pendekatan kampanye hukum positif selama ini, dalam konteks keacehan, masih dirasa kurang. Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan alternatif. Pendekatan mentalitas dianggap menjadi salah satu aspek yang tidak bisa ditinggalkan dalam pecegahan korupsi.

Menurutnya, bulan suci Ramadhan dipandang sebagai momentum yang sangat relevan untuk pendekatan mentalitas. Sakralitas Ramadhan bagi orang Aceh menjadi salah satu suasana yang bisa mendukung munculnya kesadaran spiritualitas.

Kesadaran yang akan bermuara pada kemampuan menahan diri dari hal-hal yang dianggap dosa. Integritas pendakwah dengan para audien juga merupakan nilai plus tersendiri. Sehingga peluang peningkatan kesadaran publik terhadap bahaya yang ditimbulkan praktek korupsi semakin lengkap.

"Kesadaran ini akan menjadi modal kontrol civil sociaty terhadap pemerintahan Aceh. Kepada semua pihak, pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan sambutan positif terhadap kegiatan yang diprakarsai oleh perkumpulan Meumada ini. Kita harapkan Aceh ke depan menjadi daerah yang pertama terbebas dari praktek korupsi, setelah menjadi daerah terkorup di Indonesia," harap Baihaki. (mhd)

Rabu, 15 Juli 2009

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM


oleh:
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA

بسم الله الرحمن الرحيم
I

Allah SWT berfirman:
وأتو اليتمى اموالهم ولا تتبدلواالخبيث باالطيب ولا تاْكلوا اْموالهم إلى أموالكم إنه كان حوبا كبيرا

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Albaqarah, 188
ولا تاْ كلوا اْموالكم بينكم باالباطل و تدلوا بها إلى الحكام لتاْ كلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون 
( البقرة: 188)

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.

Annisaa. 29
يأيها الذين أمنوا لا تاْكلوا أموالكم بينكم با لباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.


II

Korupsi atau pencurian uang negara dan rakyat di negara kita, Indonesia, baik yang dilakukan secara terang-terangan atau terselubung tetap saja berlangsung dan terus menjadi-jadi

Akibatnya sangat merugikan bangsa dan ne gara. Rakyat jadi miskin, negara hampir bangkrut. Kekayaan dan asset negara terkuras dan terga-daikan. Padahal Indonesia berpenduduk mayoritas muslim, Bukankah Islam mengharamkan harta yang diperoleh melalui cara-cara yang terlarang melalui ayat-ayat Al-Quran, Hadits, Ijma' dan Qiyas. Sebagiannya adalah ayat-ayat tersebut di atas? Lalu di mana posisi korupsi?

III


Meneliti pengertian yang telah digariskan dalam aturan perundang undangan Indonesia dan juga difinisi yang telah diangkat Waled Hasanul Basri dalam makalah manumentalnya tentang korupsi, maka kita menemukan Korupsi mengan-dung makna al-ghuluul, al-khiyaanah, ar-risywah dan an-nahbu , sariqah dan al-ikhtilaas,

Meskipun demikian dalam Undang-Undang negara yang menerapkan hukum Islam, seperti Mesir menggunakan istilah Ikhtilas, 
والاختلاس لغة سلب الشيء بسرعة وسرية و أما في اصطلاح القانون الجزائي فهو الاستيلاء على المال من قبل موظف يضع يده عليه. ورغم ان الاختلاس في صورته لا يخرج عن كونه سرقة الا ان بينه وبين السرقة اختلافا في العناصر والاركان. فالسرقة هي اخذ مال الغير منقول دون رضاه. اما الاختلاس فهو الاستيلاء على المال العام من قبل من اوكل اليه امر ادارته او جبايته او صيانته . 

Sebagaimana sama dimaklumi, bahwa mengkaji sesuatu masalah, menurut disiplin ilmu fiqh haruslah dibahas terlebih dahulu hakikat masalah, yaitu: definisi, hukum, rukun dan syarat dan jenis-jenisnyanya, ditambah hikmah pensyariatan atau pelaranganya.

Jenis-jenis korupsi akan memandu pengkaji kepada dalil yang tepat digunakan untuk mengistinbathkan hukum bagi masing-masing jenisnya. 

Rukun dan Syarat korupsi antara lain :
1. Perbuatan korupsi; yaitu menguasai barang itu untuk memilikinya dengan salah satu cara yang kita identifikasi di atas. Sehingga sanksinya nanti dapat disesuaikan.
2. Pelakunya, yaitu pegawai atau karyawan atau-pun orang yang berkaitan dengan harta aset milik negara. Pelakunya harus baaligh, aqil, rasyiid, mukhtaar dan lain-lainnya.
3. Barang yang dikorupsi, yaitu harta benda milik negara atau akan menjadi milik negara pengurusannya dipercayakan padanya.
4. Niat korupsi, yaitu sengaja melakukan perbuatan itu untuk memiliki barang korupsi itu.

Sanksi atas pelaku korupsi:
1. Pengembalian uang hasil korupsi tidak menggugurkan hukuman, karena tuntutan hukuman merupakan hak Allah SWT.sementara pengembalian uang korupsi kepada negara merupakan hak masyarakat .
2. Hukuman yang layak untuk koruptor adalah berkisar antara potong tangan hingga hukuman mati , sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Namun menurut Lembaga Riset Al-Azhar Cairo, Mesir, dalam fatwanya menyatakan bahwa korupsi dalam bentuk seperti sekarang ini secara umum tidak termasuk ke dalam hudud ataupun qishash, karena itu, sanksi atas kejahatan tersebut adalah takzir, yang sepenuhnya diserahkan kepada hakim (waliyyul amri) untuk menentukan sanksi yang sepantasnya. 

Demikian, sebagai pengantar, semoga ada manfa-atnya, Amiin.

Foto dengan Penasehat KPK

Foto dengan Penasehat KPK