Jumat, 11 September 2009

Juara Karya Tulis Kunjungi KPK

Kamis, 10 September 2009 | 11:46
Juara Karya Tulis Kunjungi KPK
BANDA ACEH - Tujuh juara lomba karya tulis “Korupsi Dalam Perspektif Islam” dari Provinsi Aceh, berkesempatan diberangkan ke Jakarta guna melakukan kunjungan ke Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka yang diberangkat ke Jakarta adalah pemenang pertama lomba karya tulis untuk katagori umum, Dayah dan siswa di tingkat kabupaten yakni Aceh Utara, Bireun dan Aceh Jaya” kata Koordinator Program Pencegahan Korupsi dengan Pendekatan Keagaman (PKMPK) Perkumpulan Meumada, Tgk Furqan, kemarin.

Tgk Furqan menjelaskan, pada awalnya ada sembilan pemenang yang mereka berangkatkan ke Jakarta via Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), namun sayangnya tidak ada juara pertama untuk katagori Dayah Dan Siswa di Kabupaten Aceh Jaya.

Lomba sebelumnya diikuti 61 orang peserta. Aceh Utara 38 orang, Bireuen 26 orang, 5 orang dari Aceh Jaya, dan para pemenang selain mengunjungi kantor KPK, mereka juga diajak mengunjungi kantor ICW dan TII.

Banyak tulisan yang masuk namun karena berbagai hal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia. Seperti ada yang mengirimkan tulisan di luar konteks korupsi, tidak menyertakan surat pernyataan dan sebagainya.

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk melawan korupsi, jangan pernah berhenti,”kata Tgk Furqan.
Adapun pemenangnya untuk Bireuen pemenang pertama untuk kategori Dayah adalah Tgk. Januddin, yang berasal dari Dayah Ummul Ayman Samalanga. Sedangkan untuk katagori umum adalah Drs. Zainuddin, M.Pd dan kategori siswa jatuh pada Farid Arma.

Untuk wilayah Aceh Utara, pemenang kategori Dayah diberikan kepada Tgk. Ismail lahir, yang merupakan seorang guru di Dayah Nurussa’adah Aceh Utara. Untuk katagori umum diraih oleh T.Mukhlis lahir, kemudian dari katagori siswa Aceh Utara jatuh kepada Devata Yuni. Sedangkan Aceh Jaya untuk juara pertama katagori umum diraih oleh Fitri Yusnidar. (slm)
Sumber : http://rakyataceh.com/view-13285

Selasa, 08 September 2009

Puluhan Da’i Aceh Dakwah Anti Korupsi

Banda Aceh, (Analisa)
Sedikitnya 30 da’i dayah di Aceh melakukan dakwah anti korupsi di masjid dan meunasah dalam rangka kampanye anti korupsi di provinsi itu, yang direncanakan berlangsung 23 Agustus-12 September 2009.

Asisten koordinator pencegahan korupsi melalui keagaamaan Meumada, Tgk Baihaqi menyebutkan para da’i tersebut akan berdakwah di tiga kabupaten masing-masing Aceh Utara, Bireuen dan Aceh Jaya, terdiri 10 orang da’i.

"Kita harapkan adanya informasi tambahan tentang korupsi dalam perspekstif Islam, dan meningkatnya kesadaran publik terhadap bahaya korupsi," ujar Baihaqi kepada wartawan, Rabu (19/8).

Kesadaran masyarakat itu akan menjadi modal untuk peningkatan kontrol roda pemerintahan di Aceh minimal pemerintahan gampong (desa) dan kecamatan. Selama ini pengetahuan korupsi dalam masyararakat sangat minim terutama ditinjau dari sudut agama.

Para da’i pada 16-18 Agustus 20009 sudah dibekali berbagai materi tentang anti korupsi yang diberikan pegiat anti korupsi Aceh dan strategi penyampaian dakwah tersebut.

Tujuan lain dakwah tersebut, kata Abu Boy panggilan akrab Baihaqi, meningkatkan kampanye anti korusi di Aceh. Mendorong tumbuhnya kesadaran pentingnya dakwah pemberantasan korupsi di semua aspek kehidupan masyarakat, dan menguatkan keterampilan dalam mensyiarkan anti korupsi lewat media dakwah.

Selama ini masyarakat baru memahami korupsi dalam perspektif hukum positif. Pendekatan kampanye hukum positif selama ini, dalam konteks keacehan, masih dirasa kurang. Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan alternatif. Pendekatan mentalitas dianggap menjadi salah satu aspek yang tidak bisa ditinggalkan dalam pecegahan korupsi.

Menurutnya, bulan suci Ramadhan dipandang sebagai momentum yang sangat relevan untuk pendekatan mentalitas. Sakralitas Ramadhan bagi orang Aceh menjadi salah satu suasana yang bisa mendukung munculnya kesadaran spiritualitas.

Kesadaran yang akan bermuara pada kemampuan menahan diri dari hal-hal yang dianggap dosa. Integritas pendakwah dengan para audien juga merupakan nilai plus tersendiri. Sehingga peluang peningkatan kesadaran publik terhadap bahaya yang ditimbulkan praktek korupsi semakin lengkap.

"Kesadaran ini akan menjadi modal kontrol civil sociaty terhadap pemerintahan Aceh. Kepada semua pihak, pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan sambutan positif terhadap kegiatan yang diprakarsai oleh perkumpulan Meumada ini. Kita harapkan Aceh ke depan menjadi daerah yang pertama terbebas dari praktek korupsi, setelah menjadi daerah terkorup di Indonesia," harap Baihaki. (mhd)

Rabu, 15 Juli 2009

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM


oleh:
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA

بسم الله الرحمن الرحيم
I

Allah SWT berfirman:
وأتو اليتمى اموالهم ولا تتبدلواالخبيث باالطيب ولا تاْكلوا اْموالهم إلى أموالكم إنه كان حوبا كبيرا

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Albaqarah, 188
ولا تاْ كلوا اْموالكم بينكم باالباطل و تدلوا بها إلى الحكام لتاْ كلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون 
( البقرة: 188)

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.

Annisaa. 29
يأيها الذين أمنوا لا تاْكلوا أموالكم بينكم با لباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.


II

Korupsi atau pencurian uang negara dan rakyat di negara kita, Indonesia, baik yang dilakukan secara terang-terangan atau terselubung tetap saja berlangsung dan terus menjadi-jadi

Akibatnya sangat merugikan bangsa dan ne gara. Rakyat jadi miskin, negara hampir bangkrut. Kekayaan dan asset negara terkuras dan terga-daikan. Padahal Indonesia berpenduduk mayoritas muslim, Bukankah Islam mengharamkan harta yang diperoleh melalui cara-cara yang terlarang melalui ayat-ayat Al-Quran, Hadits, Ijma' dan Qiyas. Sebagiannya adalah ayat-ayat tersebut di atas? Lalu di mana posisi korupsi?

III


Meneliti pengertian yang telah digariskan dalam aturan perundang undangan Indonesia dan juga difinisi yang telah diangkat Waled Hasanul Basri dalam makalah manumentalnya tentang korupsi, maka kita menemukan Korupsi mengan-dung makna al-ghuluul, al-khiyaanah, ar-risywah dan an-nahbu , sariqah dan al-ikhtilaas,

Meskipun demikian dalam Undang-Undang negara yang menerapkan hukum Islam, seperti Mesir menggunakan istilah Ikhtilas, 
والاختلاس لغة سلب الشيء بسرعة وسرية و أما في اصطلاح القانون الجزائي فهو الاستيلاء على المال من قبل موظف يضع يده عليه. ورغم ان الاختلاس في صورته لا يخرج عن كونه سرقة الا ان بينه وبين السرقة اختلافا في العناصر والاركان. فالسرقة هي اخذ مال الغير منقول دون رضاه. اما الاختلاس فهو الاستيلاء على المال العام من قبل من اوكل اليه امر ادارته او جبايته او صيانته . 

Sebagaimana sama dimaklumi, bahwa mengkaji sesuatu masalah, menurut disiplin ilmu fiqh haruslah dibahas terlebih dahulu hakikat masalah, yaitu: definisi, hukum, rukun dan syarat dan jenis-jenisnyanya, ditambah hikmah pensyariatan atau pelaranganya.

Jenis-jenis korupsi akan memandu pengkaji kepada dalil yang tepat digunakan untuk mengistinbathkan hukum bagi masing-masing jenisnya. 

Rukun dan Syarat korupsi antara lain :
1. Perbuatan korupsi; yaitu menguasai barang itu untuk memilikinya dengan salah satu cara yang kita identifikasi di atas. Sehingga sanksinya nanti dapat disesuaikan.
2. Pelakunya, yaitu pegawai atau karyawan atau-pun orang yang berkaitan dengan harta aset milik negara. Pelakunya harus baaligh, aqil, rasyiid, mukhtaar dan lain-lainnya.
3. Barang yang dikorupsi, yaitu harta benda milik negara atau akan menjadi milik negara pengurusannya dipercayakan padanya.
4. Niat korupsi, yaitu sengaja melakukan perbuatan itu untuk memiliki barang korupsi itu.

Sanksi atas pelaku korupsi:
1. Pengembalian uang hasil korupsi tidak menggugurkan hukuman, karena tuntutan hukuman merupakan hak Allah SWT.sementara pengembalian uang korupsi kepada negara merupakan hak masyarakat .
2. Hukuman yang layak untuk koruptor adalah berkisar antara potong tangan hingga hukuman mati , sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Namun menurut Lembaga Riset Al-Azhar Cairo, Mesir, dalam fatwanya menyatakan bahwa korupsi dalam bentuk seperti sekarang ini secara umum tidak termasuk ke dalam hudud ataupun qishash, karena itu, sanksi atas kejahatan tersebut adalah takzir, yang sepenuhnya diserahkan kepada hakim (waliyyul amri) untuk menentukan sanksi yang sepantasnya. 

Demikian, sebagai pengantar, semoga ada manfa-atnya, Amiin.

Jumat, 28 November 2008

Ulama Jajaki Fiqh Antikoprusi

08" height="61" border="0" alt="serambi online"> Copyright © 2008 Serambi Indonesia. All rights reserved. Rubrik: Serambi Edisi: 28/11/2008 09:41:18
Ulama Jajaki Fiqh Antikoprusi

BANDA ACEH - Sekitar dua puluh ulama sepuh se-Aceh melakukan kajian terhadap rencana lahirnya fiqih Antikorupsi di Aceh. Selama ini isu korupsi masih sebatas dibicarakan secara global dalam Ilmu Fiqh dan belum mengarah pada sebuah aturan yang spesifik.

Projek Officer Program Antikorupsi LSM Meumada, Tgk Baihaqi mengatakan, selama menunggu lahirnya Fiqh Antikorupsi tersebut, para ulama dayah akan terus melakukan sosialiasi berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi kepada masyarakat.

“Korupsi adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam sehingga partisipasi masyarakat untuk mencegah dan membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan,” ujarnya kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (27/11).

Menurut Baihaqi, untuk tahap awal pembahasan terhadap kelahiran fiqih antikorupsi ini telah dilakukan di Sekretariat Himpunan Ulama Dayah (HUDA) yang berakhir pada Selasa (25/11). “Dalam pertemuan ini baru sebatas membahas modulnya saja sebagaimana hasil rekomendasi para ulama Aceh awal November lalu. Kita harapkan paling lama tiga tahun ke depan Fiqh Antikorupsi ini sudah lahir dan bisa dijadikan pegangan bagi umat Islam,” ujar Baihaqi.

Dia sebutkan, para ulama, terutama para tengku dayah di Aceh menyatakan komitmennya untuk terus berusaha menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya korupsi. Sosialisasi ini, kata Baihaqi, difokuskan pada aspek edukasi dengan menggunakan beberapa media. Antaranya dayah, majelis taklim, khutbah jum‘at, momen perayaan hari besar Islam (PHBI) dan institusi pendidikan.

Menurutnya, dalam pertemuan ulama pada awal November lalu pada forum kajian ulama Aceh tentang pandangan Islam terhadap korupsi, para ulama Aceh juga telah melahirkan tiga pernyataan sikap. Pertama, tindakan korupsi dinyatakan sebagai kejahatan besar terhadap kemanusiaan. Kedua, tindakan korupsi adalah dosa besar kepada Allah SWT yang dikenakan sanksi dunia dan akhirat. Ketiga, tindakan korupsi adalah penyimpangan dari amanah dan hukum pemerintah. (sar)

Copyright © 2008 Serambi Indonesia. All rights reserved.
[ Tutup ]

Senin, 03 November 2008

KAJIAN ULAMA KHARISMATIK TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP KORUPSI

PERNYATAAN/REKOMENDASI
FORUM KAJIAN ULAMA ACEH
TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP KORUPSI

Setelah mempelajari kitab-kitab ma’ruf yang tidak keluar dari mazhab yang empat, khususnya mazhab Syafi’i ra. serta mendengar presentasi penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat, juga menyimak makalah-makalah yang disampaikan dalam Forum Kajian Ulama Aceh tentang Pandangan Islam Terhadap Korupsi, maka forum tersebut melahirkan pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan besar terhadap kemanusiaan.
2. Bahwa tindakan korupsi adalah dosa besar kepada Allah SWT yang dikenakan sanksi dunia dan akhirat
3. Bahwa tindakan korupsi adalah penyimpangan dari amanah dan hukum (Qanun) pemerintah.

Forum Kajian Ulama Aceh tentang Pandangan Islam Terhadap Korupsi juga merekomendasikan kepada :
1. Pemerintah Aceh memberikan ruang yang lebih besar terhadap pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dalam pemberantasan korupsi.
2. Pemerintah Aceh sebagai fasilitator memberikan dukungan terhadap pola pikir syari’ah dalam setiap aspek kehidupan.
3. Pemerintah Aceh perlu melakukan upaya-upaya penanaman nilai anti korupsi kepada masyarakat sejak usia dini, khususnya dalam kurikulum pendidikan.
4. Diserukan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk renponsif terhadap potensi tindak pidana korupsi
5. Diserukan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menolak setiap tindakan yang bersifat korupsi.
6. Diserukan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menggunakan kearifan lokal setempat dalam rangka memberi sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi
7. Diserukan kepada pemerintah untuk meningkatan kampanye anti korupsi dalam berbagai bentuk
8. Diserukan kepada pemerintah Aceh untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
9. Diserukan kepada para pelaku tindak pidana korupsi untuk segera bertaubat kepada Allah SWT, serta mengembalikan harta yang diperoleh dari hasil korupsi.





Banda Aceh, 2 November 2008

Selasa, 14 Oktober 2008

program info

Tahapan program partisipasi dayah dalam pencegahan korupsi di Aceh akan memasuki kajian terbatas ulama sepuh, insya Allah dijadwalkan tanggal 27-29 Oktober 2008, hasil yang diharapkan adalah lahir modul panduan anti korupsi versi ulama dayah. mohon doa dan dukungan dari syedara2 meumada untuk kesuksesan tahapan dimaksud.

Selasa, 23 September 2008

Pemerintah Di Desak Segera Bentuk KKR

BANDA ACEH - www.theglobejournal.com. Pemerintah kembali didesak untuk segera mendirikan dan melaksanakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh karena kebutuhannya sangat mendesak. "kita juga meminta pemerintah untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai lembaga independen dan dapat dipercaya oleh semua pihak," demikian dikatakan Manager program LSM Meumada Tgk. Al Furqan M.Basyah Haspy kepada wartawan Selasa (20/5).

Menurut Furqan, pernyataan tersebut merupakan salah satu dari sembilan hasil rekomendasi dalam Workshop Sosialisasi KKR dan Perumusan Model Rekonsiliasi Berbasis Syariat dan Adat di Aceh Tamiang, Minggu (18/5). Meumada juga meminta pemerintah untuk mensosialisasikan KKR keseluruh lapisan dan komponen masyarakat, selanjutnya KKR harus bekerjasama dengan ulama, pemangku adat serta unsur-unsur lainnya, serta melibatkan mereka secara langsung dengan mengisi posisi di tubuh KKR. "Kita mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik Aceh dengan mengedepakan semangat keikhlasan, transparan, kejujuran, keadilan dan perdamaian," kata Furqan.

Dengan KKR ini, kata Furqan, diharapkan dapat menjadikan sebagai instrumen untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa yang akan datang dan KKR diharapkan benar-benar menjadi mekanisme yang akan memberikan keadilan kepada semua lapisan masyarakat korban. "Kita mendesak pemerintah dan dunia internasional untuk memberi ruang yang seluas-luasnya kepada kkr dalam mengungkapkan fakta yang sebernarnya." Jelasnya.

Pada bagian lain dikatakan Furqan, Meumada sebagai salah satu LSM peduli tentang masalah Aceh bekerjasama dengan Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) telah melakukan workshop dibebagai daerah dalam rangka sosialisasi KKR serta mencari berbagai input terkait dengan KKR. (002)

Pernyataan Peserta Workshop KKR

REKOMENDASI SEMENTARA WORKSHOP SOSIALISASI KKR DAN PERUMUSAN MODEL REKONSILIASI BERBASIS SYARIAT DAN ADAT

Aceh Tamiang, 17-18 Mei 2008

Kerjasama Perkumpulan MEUMADA dan AJMI

  1. Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar secepatnya mendirikan dan melaksanakan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) di Aceh.
  2. Pemerintah agar mensosialisasikan kkr keseluruh lapisan dan komponen masyarakat,
  3. Menjadikan kkr ini suatu lembaga yang independen dan dapat dipercaya oleh semua pihak,
  4. KKR harus bekerja sama dengan ulama, pemangku adat serta unsur-unsur lainnya, serta melibatkan mereka secara langsung dengan mengisi posisi di tubuh kkr,
  5. Mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik aceh dengan mengedepakan semangat keikhlasan, transparan, kejujuran, keadilan dan perdamaian,
  6. Mengharapkan kepada semua pihak menjadikan kkr sebagai instrumen untuk mencegah terulangnya pelanggaran ham di masa yang akan datang,
  7. Diharapkan kkr benar-benar menjadi mekanisme yang akan memberikan keadilan kepada semua lapisan masyarakat korban,
  8. Mengharapkan kepada tokoh dayah dan pemangku adat melakukan kajian lebih detil dan sistematis dalam merumuskan model rekonsiliasi yang berlandaskan syariat dan adat,
  9. Mendesak pemerintah dan dunia internasional untuk memberi ruang yang seluas-luasnya kepada kkr dalam mengungkapkan fakta yang sebernarnya.

Demikianlah rekomendasi ini dibuat dengan sebenarnya untuk ditindaklanjuti.

Dayah Babul Muttaqin

Gampong Mesjid Kec. Manyak Payed

Aceh Tamiang

Senin, 22 September 2008

Meneladani Kehidupan Nabi dan Rasul Ulul Azmi

Penulis : Ahmad Dimyati

KotaSantri.com : Para rasul  adalah manusia biasa yang luar biasa. Mereka adalah orang-orang yang dipilih Allah untuk menyampaikan pesan-pesanNya. Pemilihan seorang rasul merupakan qadha Allah yang siapa pun tidak dapat mempengaruhinya. Di antara rasul-rasul Allah ada lima orang yang teristimewa dengan digelari ulul azmi, yang artinya orang yang memiliki kesabaran atau keteguhan hati yang tinggi. Adapun yang termasuk rasul ulul azmi adalah Nabi Nuh AS, Ibrahim AS, Musa AS, Isa AS, dan Muhammad SAW.

Nabi Nuh adalah rasul pertama yang diutus Allah untuk meluruskan aqidah dan akhlak umat yang telah menyimpang dari ajaran yang benar. Sebagaimana diketahui, beliau mewarisi umat Nabi Idris yang sudah sangat tidak percaya kepada Allah. Bahkan mereka telah menuhankan lima berhala utama sebagai sembahan mereka. Berhala-berhala tersebut adalah Wad, Suwa, Ya'uq, Yaguts, dan Nasr. Nama kelima berhala tersebut dahulunya adalah ulama-ulama umat Nabi Idris yang awalnya dikramatkan lalu dimitoskan dan dituhankan. 

Kualifikasi Nabi Nuh sebagai ulul azmi di antaranya karena kesabarannya dalam berdakwah. Beliau tanpa pernah menyerah terus menerus mendakwahi keluarga, kerabat, dan masyarakat umum untuk kembali menyembah dan mentaati Allah dan RasulNya. Terbukti, hampir 1000 tahun usianya, tetapi jumlah umat yang mengikutinya tidak lebih dari 200 orang. Bahkan istri dan anaknya yang bernama Kan'an termasuk penentangnya. Atas kehendak Allah, umat Nabi Nuh yang membangkang ditenggelamkan dengan gelombang air bah (mungkin sejenis gelombang Tsunami) dan semuanya hancur, kecuali Nuh dan pengikutnya yang beriman.

Nabi Ibrahim termasuk rasul ulul azmi, di antaranya karena kepatuhan dan kesabaran serta keteguhannya dalam berdakwah. Sejak masih bayi, Ibrahim dipelihara dalam keadaan genting yang disebabkan oleh tirani Namruz yang membunuhi anak laki-laki. Setelah dewasa, ia harus berhadapan dengan raja dan masyarakat penyembah berhala, termasuk orang-orang terdekatnya. Bahkan ia harus menerima siksaan yang mahapedih, yaitu dibakar dan diusir dari kampung halamannya.

Setelah hampir seratus tahun usia pernikahannya dengan Siti Sarah, ia belum juga dikaruniai anak hingga istrinya meminta ia menikahi seorang budak belian yang berkulit hitam bernama Hajar untuk dijadikan istri. Atas kehendak Allah, terbukti Hajar dapat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ismail. Di saat berbahagia itu, Allah memerintahkan Ibrahim untuk "membuang" istri dan anak yang baru lahir dan sangat dicintainya itu ke tanah gersang di Makkah.

Karena kesabaran dan kepatuhannya, perintah itu dilaksanakan. Namun perintah lebih berat diterima Ibrahim, yaitu harus mengorbankan Ismail yang baru beranjak remaja. Hal ini pun beliau laksanakan, meskipun akhirnya yang disembelih adalah domba. Selain tugas tersebut, Ibrahim tetap harus melaksanakan fungsinya sebagai rasul penyeru kebenaran.

Nabi Musa juga termasuk rasul ulul azmi. Beliau termasuk orang sabar dalam menghadapi dan mendakwahi Fir'aun dan pengikutnya. Selain itu, beliau mampu bersabar dalam memimpin kaumnya yang sangat pembangkang. Bagaimana tidak, ketika beliau akan menerima wahyu di Bukit Sinai, pengikutnya yang dipimpin Samiri menyeleweng dengan menyembah patung anak sapi. Harun yang ditugasi mengganti peran Musa, tidak sanggup menghalangi, bahkan hendak dibunuh. Namun demikian, Musa pernah tidak dapat bersabar ketika belajar berguru kepada Khidir.

Nabi Isa termasuk rasul ulul azmi. Banyak hal yang menunjukkan bahwa beliau memiliki kesabaran dan keteguhan dalam menyampaikan risalah Allah. Terutama ketika beliau harus menghadapi fitnah yang disebar kaum Yahudi dan pengkhianatan muridnya. Selain itu, beliau juga harus memberi pengertian tentang status ibunya yang melahirkan tanpa adanya seorang suami.

Nabi Muhammad SAW sejak dari kecil sampai dewasa mengalami masa-masa sulit. Pada usia 6 tahun beliau sudah menjadi yatim piatu. Setelah dewasa, beliau harus membantu meringankan beban paman yang merawat beliau. Namun yang paling berat tantangan yang dihadapi adalah setelah diangkatnya beliau menjadi rasul. Penentangan bukan saja datang dari orang lain, tetapi juga dari Abu Lahab, pamannya. 

Beliau juga harus ikut menderita tatkala Bani Hasyim diboikot (diasingkan) di sebuah lembah gara-gara 
dakwah beliau. Tokoh-tokoh Quraisy mempelopori pemboikotan tersebut yang isinya antara lain melarang berhubungan jual beli, pernikahan, dan hubungan sosial lainnya kepada Bani Hasyim. Pemboikotan yang berjalan sekitar 3 tahun itu, telah menghabiskan harta beliau dan istrinya, Khadijah. 

Pada saat itu, seluruh keluarga Hasyim kehabisan makanan sampai Allah membebaskan penderitaan mereka. Namun demikian, tekanan-tekanan yang diberikan kaum Quraisy yang bahkan melibatkan keluarga besar Hasyim, tidak menyurutkan langkah beliau untuk berdakwah.

Kesabaran yang ditunjukkan oleh para nabi dan rasul, khususnya ulul azmi, sangat jauh berbeda dengan kita. Bahkan Rasulullah pernah menyampaikan bahwa yang paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang seperti mereka. Ketabahan dan kesabaran para nabi dan rasul tersebut dipengaruhi oleh kekuatan keimanan mereka. Mereka meyakini bahwa apa pun bentuk ujian yang diberikan Allah adalah bentuk kasih sayangNya.
 

URL : http://kotasantri.com/mimbar.php?aksi=Detail&sid=454

Masukan Referensi Anti Korupsi

saleum damee keu mandum syedara meumada....
dengeun izin Allah, mulai senin 15 sept '08, perkumpulan meumada mulai melakukan "program partisipasi dayah dalam pencegahan korupsi di aceh". guna untuk memperoleh gol program ini, akan ada kajian terbatas ulama sepuh di banda aceh, juga santri senior. program ini nantinya juga akan menghasilkan panduan praktis anti korupsi bagi para santri dan dai khususnya, masyarakat pada umumnya. oleh karenanya kamoe harap syedara2 rangkang meumada turut berpartisipasi dalam memperkaya khazanah referensi kajian di program ini.
teurimong geunaseh
wakafa billahi syahida..

ttd
tgk. baihaqi an-nisamy
project officer

Senin, 15 September 2008

SEJARAH MEUMADA

Di dasari oleh pemikiran akan keberlanjutan perjuangan kawan-kawan mencapai Aceh yang bermartabat di bawah payung ukhwah Islamiah serta mendukung semua pihak yang ingin menjadikan Aceh dalam bingkai perdamaian. Perdamaian yang berhasil di genggam oleh masyarakat Aceh saat ini merupakan Anugerah Allah SWT yang terlalu besar dan menuntut semua pihak untuk merawatnya. dan mencapai sebuah kata sepakat “Damai” telah menempuh banyak jalan berduri penuh cobaan dan rintangan, usaha yang dilakukan pihak GAM dan NKRI untuk mencapai kata sepakat merupakan usaha yang panjang. Namun usaha itu tidaklah seberat tugas yang dipikul pemerintah dan masyarakat Aceh untuk merawat perdamaian yang telah ada.

Semua akan sangat urgen (muhim) untuk menyikapi berbagai persoalan kontemporer (kekinian) di Nangroe Aceh Darussalam. Penerapan dan pelaksanaan Syari’at Islam dewasa ini di bumi Iskandar Muda adalah cita cita bersama rakyat Aceh terlebih lagi ulama dan santri, dan hari ini masih stagnan (berjalan di tempat), tentu untuk kesuksesannya, kaum santri ikut bertanggung jawab dalam memberikan kontribusi pikiran dan inovasi baru. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah merawat perdamaian yang telah terwujud ini dan mengisinya dengan hal hal yang dapat membawa masyarakat Aceh kearah yang lebih baik dan bermartabat. Wacana tentang partai lokal yang sedang bergulir dengan derasnya adalah sesuatu yang meniscayakan perhatian kita semua. Kita perlu terlibat aktif dalam menyukseskan penerapan Syari’at Islam dan perdamaian selaku salah satu komponen masyarakat Aceh yang ikut mendesak lahirnya kedua hal dimaksud di bumi Serambi Mekah.

Santri adalah salah satu pilar yang harus terlibat dalam mewujudkan
masyarakat Aceh yang madani yakni masyarakat yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. sesuai dengan tarikh miladiyah-nya untuk, ”Merajut ukhuwah Islamiyah dalam rangka membangun peradaban”, adalah harapan masa depan. Merujuk kepada semangat kelahiran MEUMADA, hal itu meniscayakan peran aktif MEUMADA dalam merespon setiap persoalan, baik dalam bidang politik, sosial budaya, maupun dalam menyuarakan pengembangan pelaksanaan Syari’at Islam dan memperjuangkan kesetaraan pendidikan dayah dengan pendidikan formal lainnya, yang sedang dihadapi oleh dayah dan masyarakat Aceh secara umum. Falillahilham, berkat kerja keras kita semua, Santri sudah dikenal dan diakui sebagai salah satu elemen masyarakat Aceh yang harus dilibatkan dalam membangun Aceh masa depan. Namun demikian peran yang telah dijalankan oleh MEUMADA dewasa ini, tetap saja masih kurang bila dibandingkan dengan kebutuhan terhadap peran itu. Jadi apa yang telah kita lakukan pada masa lalu bukanlah untuk kita pandai, akan tetapi lebih kita tingkatkan di masa mendatang.

Foto dengan Penasehat KPK

Foto dengan Penasehat KPK